Hari Supersemar Jatuh pada tanggal 11 Maret. Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Sukarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
Hari Supersemar
Hari Supersemar Jatuh pada tanggal 11 Maret. Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) adalah surat perintah yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Sukarno pada tanggal 11 Maret 1966. Surat ini berisi perintah yang menginstruksikan Soeharto, selaku Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang buruk pada saat itu.
0 Comment "Hari Supersemar"
Posting Komentar